2. Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Simak, Rahasia Aglonema Bebas Busuk Akar dan Spot
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM.
Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan para guru honorer dan pendidik non-PNS yang menerima bantuan subsidi, diantaranya:
1. Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik penerima BSU.
Baca Juga: 5 Makanan Rendah Kalori Ini Bikin Kenyang dan Cegah Berat Badan Naik
2. Penerima BSU dapat mengakses Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Untuk proses pencairan, penerima BSU Kemdikbud wajib menyiapkan dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.