Kuota Data Internet Gratis dari Kemdikbud Cair, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Terdaftar Disini

- 28 November 2020, 09:50 WIB
Kuota Data Internet Gratis dari Kemdikbud Cair, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Terdaftar Disini.*
Kuota Data Internet Gratis dari Kemdikbud Cair, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Terdaftar Disini.* /Foto: Kemendikbud//

RINGTIMES BALI - Penyaluran kuota data internet dari Kemendikbud sudah memasuki bulan ketiga dan keempat.

Tahap ke II bantuan kuota data internet dikirim bersamaan pada tanggal 28 sampai 30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak kuota diterima.

Selain masa berlaku yang lebih panjang, jumlah kuotanya pun menjadi dua kali lipat karena dikirim bersamaan, besarannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 3 Zodiak Yang Akan Bertemu Belahan Jiwa di Tahun 2021, Siapa Saja Mereka?

- Untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 40 GB.
- Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 70 GB.
- Untuk pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 84 GB.
- Untuk mahasiswa dan dosen sebesar 100 GB.

Penerima bantuan kuota data internet harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Peserta Didik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Memiliki no ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua/wali.

Baca Juga: Kabar Gembira, 4 Zodiak Ini Diprediksi Hamil di Tahun 2021

2. Pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif.
- memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: kuota-belajar.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x