Guru Honorer Dibawah Umur 59 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK, Simak Caranya

- 27 November 2020, 20:35 WIB

RINGTIMES BALI - Pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021.

Seleksi itu dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menyebut batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maksimal berusia 59 tahun.

Baca Juga: Seks Anti Boring di Kamar, Menurut Feng Shui Lakukanlah Hal Ini

“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis,seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 26 November 2020.

Seleksi PPPK dengan kapasitas sebanyak satu juta guru tersebut, lanjut Iwan, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.

Dia menjelaskan guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Cek Fakta Gula Sebabkan Diabetes, Simak Penjelasannya

Dalam seleksi selekttidak ak minimal pengabdian dan sebagainya.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia.
Beri

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: 7 Tips Membuat Burung Kenari Cepat Gacor dan Kicau KERAS!

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.


Berikut beberapa perbedaan seleksi PPPK tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya:

1. Sebelumnya formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.

Baca Juga: Makanan yang Perlu Dihindari bagi Penderita Penyakit Jantung, Simak Ulasannya

2. Peserta seleksi guru direncanakan sebanyak satu juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

3. Jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

4.Jika sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Baca Juga: Ramalan Pernikahan Zodiak Leo Tahun 2021, Leo Saatnya Pilih Pasangan

“Kami harap para guru honorer bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Setiap peserta bisa mengikuti tes hingga tiga kali,” terang dia.

5. Sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

6. Jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.*** 

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x