RINGTIMES BALI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan tiga poin penting pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di tahun 2021.
Tiga hal tersebut adalah persetujuan bersama antara pemerintah daerah, kepala sekolah dan komite sekolah, harus mendapatkan izin dari orang tua, serta kapasitas murid di kelas hanya 50 persen.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, yaitu pada Januari 2021.
Baca Juga: Feng Shui, Lakukan Cara Mudah Ini, Diprediksi Karir Anda Akan Sukses
Pemerintah daerah, menurut Nadiem, memiliki hak untuk menetapkan sekolah mana yang diizinkan untuk dibuka kembali.
"Alasan kita melakukan ini berbagai macam permintaan, dari pemerintah daerah bahwa sebenarnya alokasi per kabupaten itu terlalu besar, sehingga mereka mungkin punya desa-desa, kecamatan-kecamatan atau kelurahan-keluaran yang menurut mereka aman dan sangat sulit melakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh), yang menurut mereka mulai bisa melakukan tatap muka," ungkap Nadiem,seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA.
"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadi kuncinya ada di orang tua, kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," kata Nadiem saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu.
Baca Juga: Pola Durasi Tidur Menentukan Risiko Serangan Jantung, Berapa Jam yang Baik?
Nadiem mengungkapkan orang tua siswa tidak harus khawatir karena meski sekolah sudah mulai tatap muka, sekolah tidak bisa memaksa anaknya untuk pergi ke sekolah.
Nadiem mengatakan sekolah-sekolah yang dibolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bukan seperti sekolah biasa.