Daftar Banpres UMKM Sebelum Desember 2020, Masih Ada 2,9 Juta Slot, Ini Syarat dan Cara Daftar

31 Oktober 2020, 03:25 WIB
Daftar Banpres UMKM Sebelum Desember 2020, Masih Ada 2,9 Juta Slot, Ini Syarat dan Cara Daftar /Toni Kamajaya / Media Pakuan

RINGTIMES BALI - UMKM adalah salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.

Dalam membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan bantuan Presiden (banpres).

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menyebut pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca Juga: BREAKING NEWS!Gempa 7,0 Skala Richter Disusul Tsunami Landa Turki dan Yunani, 45.000 Orang Mengungsi

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” jelas Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.

Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar, masih ada  2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan.

Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro.

Baca Juga: 4 Jenis Buah yang Bisa Dikonsumsi ketika Asam Lambung Menyerang

Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Kenali Gejala Penyebab Tumor pada Lambung dan Cara Pencegahannya

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kenali Hubungan, Mengapa Stres Menjadi Salah Satu faktor Pemicu Sakit pada Lambung

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul.

Mulai dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bikin Makeup Menggumpal, ini 4 Kesalahan Menggunaakan Sunscreen

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas.
Karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler