Kemarin, Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Disini

7 September 2020, 05:41 WIB
Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id /

RINGTIMES BALI - Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta. Buat kamu pelaku UMKM jika belum dapat bantuan, anda dapat mengisinya dengan mengklik tautan ini disini Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Proses pencairannya hanya bisa satu kali.

Dan sejak tanggal 30 Agustus dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Ini Syarat Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya untuk Pemilik Rekening 3 Bank Ini

Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.

Berikut persayaratan secara rincinya, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PotensiBisnis.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini" yang dikutip dari Depkop RI.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Banpres UMKM Cair hingga Akhir September Buruan Lengkapi Syaratnya

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

5. Bukan ASN.

Baca Juga: Selain BLT, 12 Juta UMKM Terima Banpres Rp2,4 Juta, Ditransfer Langsung, Buruan Cek Ya

6. Bukan anggota TNI/POLRI

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.

Baca Juga: DPP SAHI Dukung Ekonomi Bali Bangkit Melalui UMKM

Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.

Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.

Nantinya, data tersebut harus dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM. Jika dinilai layak, pelaku UMKM akan langsung mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Penambahan Modal Kerja UMKM, Simak Penjelasannya

Untuk itu segera isi e-form pendaftaran bantuan UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.***(Pipin L Hakim/Potensi Bisnis PRMN)

 

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler