BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta 2021 Segera Cair, Simak Persyaratannya Berikut

8 April 2021, 11:50 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Kolase Cirebon Raya PRMN

RINGTIMES BALI – Awal tahun 2021 pemerintah akan saluruhn BLT untuk ibu hamil dan Balita yang disalurkan dalam satu tahun dengna 4 kali masa pencairan mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bulan April 2021 ini BLT Ibu hamil dan Balita akan segera cair dan akan memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan mencapai Rp6 juta rupiah dalam setahun.

Nantunya BLT Ibu hamil akan mendapatkan sebesar Rp3 juta rupiah dan Balita dari usia 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta rupiah.

Baca Juga: Bansos BLT 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bansos BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkop

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Daftar, Dapatnya Segini Cek ke Dinas Kabupaten atau Kota, Berikut Syaratnya

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman kemensos.go.id BLT Ibu hamil dan Balita dapat dicairan melalui Bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintahan seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT:

1. Ibu hamil wajib memiliki Katu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Apabila tidak memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan pada pihak aparat desa seperti RT/RW dan disampaikan ke Kelurahan atau Desa

3. Apabila bersangkutan layak mendapatkan BLT, maka Kepala Desa akan melaporkannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Baca Juga: Cek Laman eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Siap Dicairkan

Baca Juga: Syarat BLT Rp17,4 Juta untuk Keluarga, Berikut Rinciannya

4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, penerima akan mendapatkan katu PKH dan haknya dapat dicairkan pada bank yang telah ditentukan.

Berikut syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali dari usia kehamila 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan dua kali pada usia kandungan 7-9 bulan.

2. Apabila Ibu hamil melahirkan akan mendapatkan suplemen vitamin

3. Apabila melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitasi kesehatan

4. Masa Nifas, Ibu melahirkan melakukan pemeriksaan hingga memperoleh pelayanan KB pasca persalian setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.

Persyaratan umum dan khusus ini harus dilakukan sebagai bukti bahwa BLT Ibu Hamil dan Balita yang telah disalurkan sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan Pemerintah Sosial.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler