Syarat BLT Rp17,4 Juta untuk Keluarga, Berikut Rinciannya

- 19 Maret 2021, 12:00 WIB
IlustrasI syarat BLT Keluarga Rp17,4 juta.
IlustrasI syarat BLT Keluarga Rp17,4 juta. /Rahmad/ANTARA

RINGTIMES BALI – Wabah virus Covid-19 yang terus meningkat dan tidak kunjung usai di Indonesia membuat Pemerintah terus menerus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Wabah virus Covid-19 inilah yang pada akhirnya berdampak pada kondisi masyarakat khususnya berdampak pada perekonomiannya bagi masyarakat menengah kebawah (miskin).

Dilansir ringtimesbali.com pada laman Kementerian Sosial (Kemensos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 17,4 juta akan cair untuk sekeluarga.

Baca Juga: BLT UMKM 2,4 Juta Segera Dibuka, KemenkopUKM Tegaskan Tak Pernah Rilis e-Form Pendaftaran

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Segera Dibuka, Berikut Cara Membuat IUMK OSS Online Mudah

Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT beserta dengan rinciannya secara lengkap dan tepat

1. BLT ibu hamil dan balita dan anak berusia 0-6 tahun akan mendapatkan nilai bantuan sebesar Rp 6 juta dalam setahun. Rincianya untuk BLT ibu hamil mendapat sebanyak Rp 3 juta dan balita usia dini Rp 3 juta dalam setahun atau kisaran Rp750.000 per tiga bulan sekali.

2. BLT anak sekolah dengan total mencapai Rp4,4 juta setahun. Rinciannya anak SD Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan dan anak SMA Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Cair di 2021 Khusus Kriteria Berikut

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemendikbud Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x