Kemnaker Ida Fauziah Minta Pekerja Tunda Bepergian Ke Luar Kota hingga Akhir Pekan

10 Maret 2021, 12:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta pekerja tidak bepergian ke luar kota. / Instagram.com/ @idafauziyahnu

RINGTIMES BALI – Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah meminta para pekerja untuk tunda bepergian ke luar kota hingga akhir pekan.

Para pekerja sekaligus masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan bepergian untuk sementara waktu lantara saat ini yang memasuki libur akhir pekan yang panjang seperti Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.

Kemnaker Ida melakukan kebijakan ini juga memiliki maksut dan tujuan tersendiri. Tujuannya ialah semata-mata untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Pengangguran, Login www.kemnaker.go.id

Maksut diadakan kebijakan inilah agar tidak adanya penambahan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat dan merajalela saat libur panjang tiba.

Maka dari itu Kemanker Ida membuat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang himbauan penundaan bepergian ke luar kota bagi pekerja/buruh selama libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi tahun Saka 1943.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari ringtimesbali.com pada laman Kemnaker.

Baca Juga: Kemnaker Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Golongan Ini

Surat Edaran yang sudah disebarkan kepada para Gubernur, Kemanker Ida juga mengatakan jika dirasa terdapat kepentingan umum dan harus memaksa untuk bepergian, maka wajib baginya menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 s.d 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” kata Ida Fauziah.

Menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumumnan, dan menjauhi mobilitas.

Baca Juga: Pemerintah Akan Luncurkan Program Selain BLT, Simak Penjelasan Kemnaker

Maka dari itu, Kemanker Ida menjelaskan para buruh/pekerja yang memiliki kepentingan ke lauar kota harus memperhatikan tugas menanganan covid-19 atau melakukan pengecekan medis.

Tujuannya agar mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler