BPOM Temukan Obat Tercemar EG DEG, Kemenkes: Jangan Dikonsumsi

- 6 November 2022, 20:41 WIB
Kementerian Kesehatan RI pada 6 November 2022 menyampaikan, menyusul dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran BPOM terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Kementerian Kesehatan RI pada 6 November 2022 menyampaikan, menyusul dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran BPOM terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG /frolicsomepl/Pixabay

RINGTIMES BALI - Sejak beberapa pekan lalu, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah menarik ratusan merek obat dari pasaran.

Ratusan obat yang disinyalir sebagai penyebab terjangkitnya gagal ginjal akut dan mengakibatkan 133 anak meninggal. Beberapa apotik diminta untuk menghentikan pemasaran.

Dalam postingan Instagram-nya (@kemenkes_ri) Kementerian Kesehatan RI pada 6 November 2022 menyampaikan, menyusul dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran BPOM terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG, berikut adalah obat-obat yang wajib diwaspadai;

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang, Terancam 2 Pasal

1. Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo Formatama (PT Yarindo).

2. Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).

3. Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup dari PT Afifarma.

"Jangan dikonsumsi ya. Kandungan EG/DEG pada obat sirop merupakan penyebab gangguan ginjal akut progesif atipikal pada anak" tulis Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Super Sunday Matches Akan Tersaji, Arsenal Wajib Menang Demi Puncaki Klasemen Liga Inggris

Kementerian Kesehatan juga meminta untuk waspada soal tanda dan gejala gangguan ginjal akut.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x