Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang, Terancam 2 Pasal

- 6 November 2022, 20:01 WIB
 Konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan.
Konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan. /

RINGTIMES BALI - Minggu, 6 November 2022 Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Kacaunya konser yang diadakan pada 29 Oktober lalu di Istora Senayan itu dihentikan sekitar pukul 22:10 karena membludaknya penonton.

Penghentian acara dilakukan karena polisi menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga: Super Sunday Matches Akan Tersaji, Arsenal Wajib Menang Demi Puncaki Klasemen Liga Inggris

Yang pertama adalah kapasitas berlebih. Jumlah penonton yang melebihi ketentuan mengakibatkan mereka saling berdesakan.

Juga terjadi penyumbatan di area keluar masuk lokasi yang memicu adanya aksi saling dorong antar penonton sehingga mengakibatkan puluhan orang pingsan.

Jumlah penonton yang diajukan pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang kepada kepolisian adalah 3 ribu orang.

Namun ternyata mereka telah menjual lebih dari 27 ribu lembar tiket, dan ketika peristiwa terjadi, ada 21 ribu penonton yang memadati tempat berlangsungnya acara.

Baca Juga: Kampung Pancasila Semarang, Bentuk Komitmen dan Harapan Masyarakat Indonesia

“Kalau kami lihat di data online itu sampai 27.000 untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kami temukan,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Komarudin.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x