BPOM Temukan Obat Tercemar EG DEG, Kemenkes: Jangan Dikonsumsi

- 6 November 2022, 20:41 WIB
Kementerian Kesehatan RI pada 6 November 2022 menyampaikan, menyusul dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran BPOM terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Kementerian Kesehatan RI pada 6 November 2022 menyampaikan, menyusul dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran BPOM terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG /frolicsomepl/Pixabay

Mengimbau untuk segera periksa ke tenaga kesehatan atau fasyankes terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila mengalami gejala berikut;

• Terjadi perubahan warna urin

• Penurunan frekuensi buang air kecil

• Disertai gejala seperti demam, batuk, pilek, hingga mual dan muntah

Baca Juga: Kampung Pancasila Semarang, Bentuk Komitmen dan Harapan Masyarakat Indonesia

Imbauan :

- Perhatikan jumlah dan frekuensi buang air kecil selama sakit.

- Jangan berikan anak obat tanpa konsultasi dengan dokter/tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Sebagai alternatif dapat menggunakan obat dengan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria(anal), atau lainnya.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah