Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN mengatakan untuk membentuk besaran iuaran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standar harus memiliki payung hukuum yang memberikan informasi secara jelas terkait kelas standar tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung antara kelas 3 dan 2.
Baca Juga: Jangan Main-main! Luhut 'Semprot' Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Khofifah hingga Wayan Koster
Berdasarkan keputusan terakhir Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni sebesar Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.
Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp75.000.
Anggota DJSN kembali menekankan bahwa definsi kelas standar adalah ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan 3.
Baca Juga: 189.436 Status Peserta Prakerja Dicabut, Apakah Peluang Gelombang 11 Dibuka?
Kelas standar sendiri merupakan layanan rawat inap pada program (JKN) yang semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Anggota DJSN, Mutaqien mengatakan jika yang diperlukan saat ini adalah seperti kriteria kelas standar rawat inap JKN.
"Seperti penentuan jumlah tepat tidur dalam satu ruangan aar tetap bisa menjamin keselamatan dan keterjangkauannya, jadi hingga saat inibelum ada penentuan kelas standart itu berada di kelas mana 2 atau 3," ujarnya.*** (Suhemanto/Portal Surabaya)