Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2021, Berapa Besaran Iurannya Sekarang?

30 September 2020, 14:36 WIB
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2021, Berapa Besaran Iurannya Sekarang? /WIDY/RINGTIMES BALI/

RINGTIMES BALI - Sistem kelas BPJS Kesehatan akan segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dimulai awal tahun 2021.

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini dilakukan bertahap hingga tahun 2022.

Pihak BJPS Kesehatan juga memberikan keringanan kepada pesertanya dengan memberikan potongan hingga 99% serta waktu lebih untuk melakukan pembayaran denda.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Jika sistem kelas kepesertaan pada BPJS Kesehatan sudah dihapus, kira-kira berapa besaran iuran yang peserta harus bayar?

Sebagaimana diberitakan Portal Surabaya pada artikel "Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Penghapusan Sistem Kelas Kepesertaan".

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum lam ini memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Penerima, Cek login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standar BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.

"Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan," ujarnya.

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN mengatakan untuk membentuk besaran iuaran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standar harus memiliki payung hukuum yang memberikan informasi secara jelas terkait kelas standar tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung antara kelas 3 dan 2.

Baca Juga: Jangan Main-main! Luhut 'Semprot' Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Khofifah hingga Wayan Koster

Berdasarkan keputusan terakhir Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni sebesar Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.

Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp75.000.

Anggota DJSN kembali menekankan bahwa definsi kelas standar adalah ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan 3.

Baca Juga: 189.436 Status Peserta Prakerja Dicabut, Apakah Peluang Gelombang 11 Dibuka?

Kelas standar sendiri merupakan layanan rawat inap pada program (JKN) yang semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Anggota DJSN, Mutaqien mengatakan jika yang diperlukan saat ini adalah seperti kriteria kelas standar rawat inap JKN.

"Seperti penentuan jumlah tepat tidur dalam satu ruangan aar tetap bisa menjamin keselamatan dan keterjangkauannya, jadi hingga saat inibelum ada penentuan kelas standart itu berada di kelas mana 2 atau 3," ujarnya.*** (Suhemanto/Portal Surabaya)

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler