Bali Masuki Era New Normal, Berikut Tahapan yang Perlu Anda Ketahui

5 Juli 2020, 18:14 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Dharma Wacana dihadapan umat yang bersembhayang di Pura Besakih.*/ /Emmanuel Oja/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Tahapan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di Bali dibagi menjadi tiga tahap. Tahap Pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik, pada hari Kamis Umanis Sinta.

Untuk Tahap Pertama ini, sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diijinkan terbatas hanya pada sektor;

Baca Juga: Penting Diketahui! Ini Karakteristik Covid 19 dan Cara Mencegah Penularannya

a) kesehatan;

b) kantor pemerintahan;

c) adat dan agama;

d) keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar   tradisional, pasar modern, restoran, dan warung;

e) pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan;

f) jasa dan konstruksi.

Baca Juga: Transmisi Lokal Selalu Mendominasi, Ini Penyebabnya

Sedangkan untuk sektor pendidikan dan Sektor Pariwisata belum diberlakukan. Untuk Sektor Pendidikan menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahap Kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata,namun hanya terbatas untuk wisatawan Nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.

Tahap Ketiga, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai tanggal 11 September 2020 yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali; kurun waktu 42 hari (abulan pitung dina) dari Tahap Kedua tanggal 31 Juli 2020.

Baca Juga: Bali Era Baru' Diawali Upacara Yadnya Pamahayu Jagat

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan tiga tahapan tersebut merupakan suatu ancang-ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sukses atas izin, restu, tuntunan, serta perlindungan Ida Bhatara Bhatari Sasuhunan sami, Leluhur, Lelangit, dan Guru-guru Suci.

“Untuk itu kita berserah diri sepenuhnya dan setulusnya, seraya memohon kepada Beliau agar berkenan memberikan anugerah yang terbaik untuk kita semua,” ujarnya.

Agar semua tahapan tersebut berjalan sesuai harapan dan restu Sang Hyang Widhi, secara sakala, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan.

Baca Juga: Jembrana Umumkan Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Bantuan Untuk Banjar Munduk Disalurkan

Surat Edaran ini sudah ditandatangani oleh Gubernur pada pagi hari sebelum berangkat ke Pura Besakih.

“Saya memohon kepada seluruh krama Bali agar melaksanakan aktivitas dalam tiga tahapan tersebut dengan menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara tertib, disiplin, dan dengan rasa penuh tanggung jawab, seperti: selalu memakai masker/pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menjaga daya tahan tubuh,” pintanya.***

Editor: I Dewa Putu Darmada

Tags

Terkini

Terpopuler