4. Resiko Kepemilikan. Reksadana yang dibeli dan dialokasikan sebagai aset saham atau surat utang perusahaan, tidak langsung berstatus sebagai pemilik instrumen.
5. Penutupan Reksa Dana. Penutupan reksadana oleh OJK akibat pelanggaran yang berdampak dana dan keuntungan gagal dibayarkan ke investor.
Sebagai catatan, pastikan investasi reksadana yang anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta melakukan riset terlebih dahulu sebelum berinvestasi.
Semoga artikel tentang reksadana ini bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagi kabar baik ini ke sosial media yang anda punya, supaya orang lain juga bisa mendapatkan informasi ini.***