RINGTIMES BALI - Pemerintah terus menyaluarkan bantuan PKH di 2021. Saat ini penyalurannya sudah sampai di tahap 3 termin 5.
Seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) PKH sudah mendapatkan bantuan ini. Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya belum lama ini mengatakan bahwa penyaluran bantuan PKH penyalurannya sudah 95 persen.
Kini para penerima KPM diminta untuk mengumpulkan dokumen sebagai syarat pemutakhiran data untuk pencairan PKH tahap selanjutnya.
Baca Juga: PKH Termin 1 hingga 4 Cair Khusus Wilayah Berikut, Cek ke Pendamping Segera
Berikut syarat dokumen yang harus dikumpulkan ke pendampingnya masing-masing terkait verifikasi pendidikan dan kesehatan di sistem ePKH, dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel.
Syarat dokumen yang dikumpulkan untuk proses pemutakhiran data :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Bagi KPM yang memiliki bayi dapat segera melakukan koordinasi ke pendampingnya masing-masing agar segera ditindaklanjuti dimasukan datanya ke SIKS NG melalui operator di kelurahan.
Baca Juga: KPM PKH Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus 2021