Daftar BPUM 2021 di Gunungkidul, Simak Cara Dapat Banpres Rp1,2 Juta

- 4 Agustus 2021, 09:15 WIB
Cara mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta di 2021 di Gunungkidul.
Cara mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta di 2021 di Gunungkidul. /Instagram @dinkopukmgk/

- Bukan ASN atau anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek KK Anda di corona.jakarta.go.id, Daftar Penerima Bansos Beras DKI Jakarta 2021

Dinkop UKM mengimbau bagi pelaku usaha mikro yang mendatakan diri, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kalurahan masing-masing, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro.

Berikut berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari :

1. FC KTP Elektronik
2. FC KK
3. FC Nomor Induk Berusaha (NIB), IUMK OSS, atau SKU
4. Mencantumkan Nomor HP Aktif

Setelah Anda menyiapkan semua dokumen tersebut, data dan berkas yang terkumpul dikirim secara kolektif oleh Kalurahan/Kapanewon, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kabuten Gunungkidul. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x