- Bukan ASN atau anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Cek KK Anda di corona.jakarta.go.id, Daftar Penerima Bansos Beras DKI Jakarta 2021
Dinkop UKM mengimbau bagi pelaku usaha mikro yang mendatakan diri, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kalurahan masing-masing, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro.
Berikut berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari :
1. FC KTP Elektronik
2. FC KK
3. FC Nomor Induk Berusaha (NIB), IUMK OSS, atau SKU
4. Mencantumkan Nomor HP Aktif
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen tersebut, data dan berkas yang terkumpul dikirim secara kolektif oleh Kalurahan/Kapanewon, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kabuten Gunungkidul. Semoga bermanfaat.***