Daftar BPUM 2021 di Gunungkidul, Simak Cara Dapat Banpres Rp1,2 Juta

- 4 Agustus 2021, 09:15 WIB
Cara mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta di 2021 di Gunungkidul.
Cara mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta di 2021 di Gunungkidul. /Instagram @dinkopukmgk/

RINGTIMES BALI - Dinas Koperasi (Dinkop) UKM di kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta telah membuka Pendaftaran BPUM 2021, Simak Cara Daftarnya disini.

Sebagaimana diketahui sejumlah kabupaten/kota di Indonesia oleh kemenkop diminta untuk membuka pendaftaran BPUM di bulan Agustus.

Dan wilayah Gunungkidul masuk ke dalam daftar kabupaten/kota yang membuka pendaftaran tersebut.

Dikutip dari laman instagram @dinkopukmgk, pendataan UMKM dilakukan secara luring (offline) sampai dengan Senin, 09 Agustus 2021.

Baca Juga: PKH Termin 1 hingga 4 Cair Khusus Wilayah Berikut, Cek ke Pendamping Segera

Dan berikut syarat bagi peserta yang ingi mendapatkan bantuan ini:

- Pelaku usaha mikro

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK OSS atau SKU

- Bukan ASN atau anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek KK Anda di corona.jakarta.go.id, Daftar Penerima Bansos Beras DKI Jakarta 2021

Dinkop UKM mengimbau bagi pelaku usaha mikro yang mendatakan diri, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kalurahan masing-masing, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro.

Berikut berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari :

1. FC KTP Elektronik
2. FC KK
3. FC Nomor Induk Berusaha (NIB), IUMK OSS, atau SKU
4. Mencantumkan Nomor HP Aktif

Setelah Anda menyiapkan semua dokumen tersebut, data dan berkas yang terkumpul dikirim secara kolektif oleh Kalurahan/Kapanewon, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kabuten Gunungkidul. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x