1 Juta Pekerja Akan Dapat BLT BPJS Rp500 Ribu di 2021, Cek Kepesertaan dan Rekening

- 1 Agustus 2021, 06:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta /kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan/

RINGTIMES BALI - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 1 juta pekerja akibat dampak diberlakukannya PPKM level 4.

Bantuan BLT BPJS ini akan disalurkan kepada 1 juta pekerja/ buruh yang bantuannya diprediksi akan dicairkan pada bulan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang melakukan proses pemadanan data atau cleansing data terhadap 1 juta data pekerja/buruh calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dari total 8,73 juta pekerja atau buruh yang diproyeksikan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT Rp1 Juta dari Kemnaker, Segera Ajukan Rekening

BLT BPJS ini nantinya akan diberikan Rp500 ribu/bulan (Agustus-September) sehingga pekerja akan mendapatkan dana hibah Rp1 juta.

Untuk mekanisme penyaluran bantuan ini, pihak Kemnaker mengungkapkan akan langsung disalurkan ke rekening calon penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam live pres konference di kanal YouTube Kemenaker mengatakan, pihaknya menerima data 1 juta dari 8,73 pekerja atau buruh yang diproyeksikan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Cara Cek NIK, Upah, Nomor Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan, BLT Rp1 juta Cair Agustus 2021

Dari data 1 juta calon penerima BSU tersebut, nantinya katanya akan dicek dan di-screening oleh pihaknya hal ini untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data, katanya.

Seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya untuk segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, diminta untuk segera melakukannya sebelum batas masa pencairan tiba.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan untuk segera menyerahkan ke perusahaannya masing-masing.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Rp4,4 Juta hingga Agustus 2021, Cek Rekening Segera

Dan berikut syarat untuk penerima bantuan BLT BPJS Rp1 juta ini:

- Warga Negara Indonesia yang memiliki (Nomor Induk Kependudukan) terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Hal ini dibuktikan dengan memiliki nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2020.

- Bergaji paling banyak Rp3,5 juta

Ketuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP (upah minimu provinsi) atau UMK (upah minimum kabupaten/kota) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dan atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga seratus ribu penuh.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Sekali Rp1,2juta

Contoh di kabupaten Karawang upah minimumnya sebesar Rp4.798.312,00 maka upah dibulatkan jadi Rp4.800.000.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diprioritaskan pada pekerja yang bekerja sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan lebih diprioritaskan

- Belum pernah mendapatkan bantuan kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro juga diutamakan.

Untuk mekanisme penyalurannya, katanya nantinya dana akan langsung ditransfer ke rekening calon penerima bantuan melalui bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Kemnaker Khusus Pekerja Segera Cair, Ajukan Rekening Sekarang

Untuk provinsi Aceh, penyalurannya menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Apabila calon penerima bantuan belum memiliki rekening di sejumlah bank yang ditentukan tersebut maka akan dibuatkan rekening kolektif agar mudah dan efisien.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan BLT bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp500 ribu dan akan dicairkan dua bulan sekaligus.

Sehingga pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan ini Rp1 juta (Agustus-September).

Untuk menyiapkan kebutuhan tersebut Kemnaker menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp8,8 triliun.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah