Saat ini Kemensos sudah menyediakan aplikasi ePKH yang merupakan alat aplikasi pendamping untuk melakukan pemutakhiran dimana data-data ePKH diperbaharui datanya menjadi komitmen.
Baca Juga: KPM PKH, BST, BPNT Tidak Dapat Bantuan Lagi di 2021, Ini Penyebabnya
Seperti misalnya ada KPM PKH yang anaknya naik kelas lulus atau naik ke jenjang berikutnya dapat diperbaharui datanya.
Jika ada anak yang belum masuk data di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) maka pihaknya tidak bisa memasukan data anak tersebut ke ePKH.
Karena yang bisa memasukan data tersebut adalah operator, karena itu segera kunjungi pendamping Anda agar data Anda bisa diperbaharui oleh desa/kelurahan.
Artinya data yang ada di SIKS_NG ini harus sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diperbaharui NIKnya.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan PKH, Cair Bersama 4 Bansos Tambahan di Bulan Juli 2021
Segala sesuatu yang berubah katanya harus disinkronkan dengan data baik di di SIKSNG maupun Dukcapil sehingg data Anda bisa valid dan bisa cair PKH nya.
Sebagaimana diketahui, ada 6 komponen penerima bantuan PKH yang ditetapkan pemerintah melalui Kemensos yakni:
1. Ibu hamil yang akan mendapatkan bantuan Rp3 juta/tahun