Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Begini Syarat dan Cara Ceknya

19 November 2022, 16:17 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 Kemnaker untuk Pekerja PHK /Tangkap lalar laman Kementerian Ketenagakerjaan/Kementerian Ketenagakerjaan

RINGTIMES BALI – Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) telah mencapai tahap tujuh pencairan pada pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan.

Sebesar 10.468,181 pekerja dan buruh telah menerima BSU 2022, yang besarnya Rp600 ribu tersebut.

Lalu bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Dilansir dari Instagram @kemnaker pekerja atau buruh masih bisa menerima BSU meskipun telah terkena PHK.

Namun, dengan beberapa ketentuan yang berlaku antara lain yaitu pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif progam BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Lalu, pekerja atau buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap bisa mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Apresiasi Ratu Belanda Terkait Program Kartu Prakerja, Tingkatkan Kompetensi Kewirausahaan Indonesia

Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menaker pekerja dan buruh yang berhak menerima BSU adalah yang memenuhi persyaratan yakni Warga Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Pekerja atau buruh merupakan peserta aktif progam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Gaji atau upah paling banyak adalah Rp3,5 juta, jika bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari ketentuan tersebut maka gaji dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Laris Manis, Ini 5 Ide Usaha Rumahan untuk Ibu Rumah Tangga

Pekerja dan buruh bukan merupakan PNS, TNI dan Polri.

Serta, calon penerima BSU belum menerima progam Kartu Prakerja, Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, dapat dicek secara mandiri melalui website Kementerian Ketenagakerjaan atau klik disini

Baca Juga: Tips Hadapi Resesi Ekonomi 2023 Ala Prita Ghozie, Lakukan 3 Hal Ini

Setelah mengunjungi website Kemnaker Anda tinggal login atau jika belum memiliki akun Anda harus melakukan pendaftaran, dengan klik ‘Daftar’.

Kemudian lengkapi pendaftaran akun, masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk aktivasi akun.

Setelah proses selesai Anda hanya perlu login kembali dan melengkapi profil biodata diri.

Jika profi sudah lengkap selanjutnya cek pemberitahuan terkait status penerima BSU, disana akan terdapat informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

Selain Kemnaker Anda juga dapat mengecek melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau klik disini.

Setelah masuk pada website masukan data diri Anda seperti NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, dan lain-lain.

Setelah melengkapi data kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel Anda sebagai aktivasi akun.

jika sudah menerima kode OTP, login kembali dan lengkapi biodata Anda sesuai keterangan yang ada, setelah selesai Anda dapat melihat apakah termasuk dalam penerima BSU.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler