Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

16 November 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online /PIXABAY/Mohamed Hassan

RINGTIMES BALI – Pinjol atau pinjaman online ilegal memang telah meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.

Baru-baru ini kasus pinjol ilegal kembali menjadi perbincangan karena adanya ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban pinjaman online berkedok investasi.

Dilansir dari AntaraNews, Polresta Kota Bogor telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswa IPB yang mengaku telah terjerat pinjol.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Lewat Aplikasi, Korban Ungkap Dapat Teror, Foto, dan Data Disebar

Modus yang dilakukan adalah dengan iming-iming keuntungan 10 persen sebagai imbalan investasi pada sebuah toko online, banyak mahasiswa tergiur hingga akhirnya tidak menerima janji-janji tersebut.

Wakapolresta Kota Bogor AKBP Ferdy Irawan menjelaskan sebagian mahasiswa diduga tertipu toko online dengan inisial SAN, dengan kerugian total mencapai Rp2,1 miliar dari 311 korban tersebut.

Maraknya kasus penipuan pinjol harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Polri Gandeng Kominfo Usut Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB

Beberapa hari yang lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan 88 daftar pinjol ilegal, 9 investasi dan 77 usaha pegadaian ilegal yang tidak mengantongi izin OJK.

Masyarakat dapat membedakan pinjol ilegal dan legal berdasarkan ciri-cirinya, jadi diharapkan masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan pinjaman secara online.

Berikut ini adalah perbedaan pinjol ilegal dan legal yang dilansir dari laman OJK.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

 Baca Juga: Apresiasi Ratu Belanda Terkait Program Kartu Prakerja, Tingkatkan Kompetensi Kewirausahaan Indonesia

-  Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

-  Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

-  Pemberian pinjaman sangat mudah

-  Bunga dan biaya pinjaman serta denda tidak jelas

-  Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

 Baca Juga: Tips Hadapi Resesi Ekonomi 2023 Ala Prita Ghozie, Lakukan 3 Hal Ini

-  Tidak adanya layanan pengaduan

-  Tidak mengantongi identitas pengurus

-  Alamat kantor yang tidak jelas

-  Meminta akses pada seluruh data pribadi saat melakukan pinjaman

-  Pihak penagih tidak tidak punya sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Bersama Indonesia (AFPI).

 Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

Sedangkan perusahaan yang memberikan pinjol secara legal memiliki ciri-ciri berikut.

-  Terdaftar atau berizin dari OJK

-  Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, Whatsapp, dan lain-lain

-  Pemberian pinjam diseleksi terlebih dahulu

-  Bungan serta biaya pinjaman transparan

 Baca Juga: 8 Ide Bisnis Barang dan Jasa Modal 1 Jutaan

-  Peminjam yang tidak membayar dalam batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam ke platform fintech lagi

-  Memiliki layanan pengaduan

-  Mempunyai identitas pengurus

-  Alamat kantor jelas

 Baca Juga: Perluas Konsep Community Banking, BRI Luncurkan BRIWORK Ketiga di Universitas Jember

-  Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

-  Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Untuk mengecek apakah sebuah pinjol sudah terdaftar OJK, masyarakat dapat mengeceknya di website resmi OJK.

Diharapkan masyarakat dapat melihat ciri-ciri pinjol yang ilegal dan legal tersebut supaya tidak tertipu pinjaman online yang ilegal dan dapat merugikan peminjam. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler