Berlaku Mulai Kemarin, di Gianyar Nihil Masyarakat Kena Denda Tidak Memakai Masker

- 8 September 2020, 12:12 WIB
Petugas saat memberikan sosialisai tertib menggunakan masker
Petugas saat memberikan sosialisai tertib menggunakan masker /

RINGTIMES BALI - Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru sudah mulai berlaku kemarin, Senin 7 September 2020.

Dalam pergub ini juga mengatur terkait masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah maka akan terkena denda sebesar Rp 100.000, di Kabupaten Gianyar dikatakan nihil masyarakat yang terkena denda kerena tidak memakai masker.

Hal ini dikatakan oleh Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha. Dikatakan oleh pria asal Kecamatan Sukawati Gianyar ini bahwa pihaknya sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020 sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Gelar Konferwil, NU Ingatkan Generasi Milenial Utamakan Menyama Braya

"Kita bersama jajaran dari unsur TNI-Polri sudah melakukan sosialisasi terkait Pergub ini, hari ini, Senin 7 September 2020 sudah mulai berlaku," ujarnya.

Dikatakan oleh Watha bahwa pihaknya sudah menurunkan anggota yang tergabung atas jajaran TNI-Polri ketempat dengan potensi keramaian yang cukup banyak seperti di areal pasar.

"Kita fokuskan di pasar-pasar tradisional, astungkara masyarakat sudah tertib memakai masker. Mereka sudah mulai sadar," katanya.

Baca Juga: Wak Kok Bisa ya, KPU Loloskan Tersangka Korupsi Denny Indrayana Mendaftar Cagub Kalsel

Dalam pemantauan yang dilakukan oleh petugas, hari ini nihil dilakukan tindakan pendendaan.

"Karena kita gencar sosialisasi, untuk Pergub maupun Perbub tidak ada masyarakat yang tidak memakai masker atau nihil," ungkapnya.***

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x