Wak Kok Bisa ya, KPU Loloskan Tersangka Korupsi Denny Indrayana Mendaftar Cagub Kalsel

- 8 September 2020, 11:56 WIB
Wak Kok Bisa ya, KPU Loloskan Tersangka Korupsi Denny Indrayana Mendaftar Cagub Kalsel/RRI
Wak Kok Bisa ya, KPU Loloskan Tersangka Korupsi Denny Indrayana Mendaftar Cagub Kalsel/RRI /

RINGTIMES BALI - Wah kok bisa ya, KPU meloloskan Prof Denny Indrayana yang bestatus tersangka masuk dalam daftar calon gubernur (cagub) Kalimantan Selatan (Kalsel). Padahal infonya, Denny Indrayana saat ini diketahui berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway di Imigrasi Kemenkumham RI.

Dikutip Ringtimes Bali dari laman RRI, status tersangka yang disandang Denny tersebut, kala ia menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM yang diperkarakan pada 2014-2015 lalu.

"Syarat pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2020, yang paling utama diantaranya tidak berstatus terpidana, selain sehat jasmani dan rohani serta bebas dalam penyalahgunaan narkoba," kata Komisioner KPU Kalsel Koordinator Bidang Teknis, Hatmiati, Selasa 8 September 2020.

Baca Juga: Pengamat, Pernyataan Puan Maharani Soal Sumbar Pancasilais Preseden Buruk di Pilkada 2020

Hatmiati menjelaskan, terpidana dimaksud yaitu seseorang yang divonis selama lima tahun atau lebih.

Kemudian yang bersangkutan, boleh mencalon apabila dinyatakan bebas, dan setelah lima tahun selesai menjalani masa pidana tersebut.

"Ini terkecuali bagi terpidana mantan narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.

Baca Juga: Muntra Batal Maju Pilkada Badung, Puluhan Pengurus Partai Golkar Mengundurkan Diri

Diketahui, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat, didukung lima partai. Adapun lima partai yang mendukungnya ialah Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Hanura.

Saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Denny dan pasangannya Difriadi Derajat datang dengan kesenian Hadrah.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x