Pergub Protokol Kesehatan Resmi Diterapkan

- 8 September 2020, 07:30 WIB
Wakil Gubernur bersama unsur TNI/Polri memeriksa apel gelar pasukan implementasi Pergub No. 46 Tahun 2020. Senin, 7 September 2020.
Wakil Gubernur bersama unsur TNI/Polri memeriksa apel gelar pasukan implementasi Pergub No. 46 Tahun 2020. Senin, 7 September 2020. /

RINGTIMES BALI- Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memimpin apel gelar pasukan implementasi Pergub No. 46 Tahun 2020 dilapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar Senin, 7 September 2020.

Apel yang melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP ini sekaligus menandai dimulainya penerapan pergub setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi.

Terbitnya Pergub Tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, merupakan tindak lanjut dari instruksi  Presiden No 6 Tahun 2020 dan instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020.

Baca Juga: BI Bali Siap Bantu PWI Gelar Uji Kompetensi

"Dengan diterapkannya pergub ini diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19", ujar Wagub yang kerap disapa Cok Ace.

Menurut Cok Ace, pelanggar pergub ini akan langsung dikenakan sanksi  berupa denda yakni 100 ribu bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelanggara atau penanggung jawab atau penyelenggara fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 akan dikenakan denda 1 juta rupiah.

Baca Juga: Minta Pengayoman Hare Krishna Bali Dicabut, Ini Kata Ketua DPRD Bali

Perlu ada kebersamaan dan sinergitas semua pihak dalam upaya penegakan hukum ini. Terlebih seminggu terakhir telah dilakukan sosialisasi terkait pergub tersebut.  

"Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah, tidak serta merta lansung menerapkan denda tapi diawali dengan sosialisasi yang humanis. Gugus tugas melalui satpol PP juga telah membagikan  puluhan masker secara gratis kepada masyarakat," imbuhnya.

Cok Ace menegaskan esensi dari lahirnya regulasi ini tidak lain  untuk melindungi semua warga masyarakat dari virus Covid-19. Pasalnya, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi dalam suasana darurat seperti bencana pandemi Covid-19 sekarang.***(Dicky)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x