RINGTIMES BALI - Forum Koordinasi Hindu Bali menggelar aksi damai di DPRD Bali, Senin, 7 September 2020. Ratusan orang diterima di wantilan DPRD Bali dan ditemui Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama serta Anggota Komisi I Ketut Juliarta dan Nyoman Oka Antara.
Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali, I Wayan Bagiarta Negara membacakan sejumlah poin pernyataan sikap dihadapan anggota dewan.
Pernyataan tersebut antara lain, Pertama, menuntut PHDI Pusat segera mencabut pengayoman terhadap Hare Krishna. Kedua, mendorong Ketua DPRD Bali untuk mengeluarkan peraturan daerah tentang pelarangan segala ajaran dan aktivitas Hare Krishna di Provinsi Bali.
Baca Juga: Muntra Baal maju Pilkada Badung, Puluhan Pengurus Partai Golkar Mengundurkan Diri
Ketiga, mendorong Gubernur Bali untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur yang melarang segala ajaran dan aktivitas Hare Krishna di Provinsi Bali.
Keempat, mendorong MDA Provinsi Bali dan seluruh Bendesa Adat, serta PHDI Bali untuk melarang segala ajaran dan aktivitas Hare Krishna di seluruh Bali.
"Kami mendorong adanya regulasi baik melalui Perda maupun melalui Pergub. Karena kehidupan bernegara ini diatur oleh ketentuan perundangan-undangan", ujarnya usai membaca pernyataan sikap.
Baca Juga: Pastikan KIP Tepat Sasaran, Teman KIP bertandang ke Universitas Udayana
Terkait aspirasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan aktivitas keagamaan sejatinya hak-hak pribadi seseorang.
Pihaknya tidak melarang siapapun untuk menganut aliran agama. Tapi kalau aktivitas ini sampai mengganggu ketertiban umum, maka pihaknya akan merekomendasikan aparat keamanan untuk menertibkan.