Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Ajak Pelaku Usaha Datangkan Wisatawan Nusantara ke Bali
Dikatakan Susila, pandemi covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Maka, masyarakat wajib menggunakan masker,’ tegasnya.
Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 pihaknya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri.
Misalnya dengan memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali. ***(Rian)