Desa Peguyangan Kangin Sosialisasikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020

- 7 September 2020, 21:03 WIB
Warga Peguyangan Kangin saat mengikuti sosialisasi Pergub tentang protocol kesehatan di desa setempat.
Warga Peguyangan Kangin saat mengikuti sosialisasi Pergub tentang protocol kesehatan di desa setempat. /Rian/Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI – Desa Peguyangan Kangin secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hal ini dilakukan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan, karena pada tanggal 7 September 2020, Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak.

Baca Juga: Pegawai THL Berpolitik Praktis, Begini Tanggapan Bawaslu Badung

Bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta.

“Kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 1 September kemarin sampai tanggal 6 September. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di dusun Pengukuh, sehingga ke 11 Dusun di Desa Penguyangan Kangin dapat informasi terkait peraturan tersebut ,” ujar Susila saat dikonfirmasi di Denpasar,Sabtu 5 September 2020.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam masa sosialisasi, jika terdapat warga yang melanggar akan diberikan pembinaan agar warga pelanggar tidak mengulanginya. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis.

Baca Juga: Pegadaian Denpasar Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pendataan penduduk non permanen, dari kegiatan tersebut nihil ditemukan pelanggar.

Susila mengatakan, mulai tanggal 7 September ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub no. 46 tahun 2020.

Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Ajak Pelaku Usaha Datangkan Wisatawan Nusantara ke Bali

Dikatakan Susila, pandemi covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Maka, masyarakat wajib menggunakan masker,’ tegasnya.

Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 pihaknya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri.

Misalnya dengan memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali. ***(Rian)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah