Wah Bikin Kaget, Ada Celuluk Gentayangan di Pasar Umum Negara

- 7 September 2020, 15:01 WIB
Celuluk berkeliling di pasar Umum Negara memberikan sosialisasi diberlakukannya Pergub Nomer 36 Tahun 2020.
Celuluk berkeliling di pasar Umum Negara memberikan sosialisasi diberlakukannya Pergub Nomer 36 Tahun 2020. /I Dewa Putu Darmada /Tim Ringtimes Bali

Ditempat yang sama Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, hari ini Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana mulai memberlakukan Perbup No 36 Th 2020, terkait pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga: Tamba-Ipat Daftar ke KPU Jembrana Diiringi Hadrah dan Bleganjur

"Yang tidak pakai masker kena denda sebanyak seratus ribu rupiah dan untuk pengusaha jika melanggar tidak menyediakan handsanitizer, cuci tangan dan tidak pakai masker didenda sebanyak satu juta rupiah," tegasnya.

Waka Polres Jembrana Jembrana Kompol IB Dedi Januartha menambahkan, jika pengusaha ada yang melanggar, akan dipublikasikan di media massa sebagai pelaku tidak taat protokol kesehatan dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha.

"Juga dapat dikenakan sanksi lainnya, sesuai awig-awig dan perarem desa adat atau ketentuan perundang-undangan,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x