Ditempat yang sama Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, hari ini Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana mulai memberlakukan Perbup No 36 Th 2020, terkait pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga: Tamba-Ipat Daftar ke KPU Jembrana Diiringi Hadrah dan Bleganjur
"Yang tidak pakai masker kena denda sebanyak seratus ribu rupiah dan untuk pengusaha jika melanggar tidak menyediakan handsanitizer, cuci tangan dan tidak pakai masker didenda sebanyak satu juta rupiah," tegasnya.
Waka Polres Jembrana Jembrana Kompol IB Dedi Januartha menambahkan, jika pengusaha ada yang melanggar, akan dipublikasikan di media massa sebagai pelaku tidak taat protokol kesehatan dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha.
"Juga dapat dikenakan sanksi lainnya, sesuai awig-awig dan perarem desa adat atau ketentuan perundang-undangan,” terangnya.***