Berlaku Hari Ini, Kabupaten Gianyar Tengah Susun SOP Alur Uang Denda tidak Memakai Masker

- 7 September 2020, 14:43 WIB
Petugas dari unsur TNI-Polri serta Satpol PP Gianyar saat memberikab sosialisasi tertib penggunaan masker di Pasar Samplangan, Minggu (6/9/2020).
Petugas dari unsur TNI-Polri serta Satpol PP Gianyar saat memberikab sosialisasi tertib penggunaan masker di Pasar Samplangan, Minggu (6/9/2020). /

RINGTIMES BALI - Kabupaten Gianyar saat ini sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur uang denda yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, hal ini dilakukan sesuai dengan penerapan Pergub nomor 46 tahun 2020 atau Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Penyusunan Standar Operasional Prosedur ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana terkait uang denda yang dikenakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, penyusunan SOP ini akan mengatur alur pendendaan secara langsung maupun tidak langsung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan bahwa dengan adanya penyusunan SOP ini diharapkan dapat membuat alur uang denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker dapat melalui alur secara tertib.

Baca Juga: Sadis, Tikam Ibunya 151 Kali, Isabella Guzman Dibebaskan dengan Alasan Sakit Jiwa, Ini Faktanya

"Kita susunkan dulu Standar Oprasional Prosedurnya (SOP), nanti agar alur uang dendanga bisa tertib," ujarnya, Minggu (6/9/2020).

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Wisnu Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan Pergub nomor 46 tahun 2020 atau Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan yang akan dilakukan pada Senin (7/9/2020).

"Sudah kita sosialisasikan oleh tim yang terbagi atas unsur Kepolisian, TNI, serta Satpol PP dengan berkeliling," katanya.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Melisa ARMY BTS, Mengaku Menyesal, Terungkap Sang Ayah Sempat Ditahan

Sementara dalam perbup 56 tahun 2020 itu, diterapkan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan masyarakat, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial.

Serta fasilitas umum yang terdiri dari ketertiban, keamanan, dan ketentraman. pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan, olahraga serta pariwisata.

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x