Denda Perceraian dan Iuran Usaha Tinggi, Kebijakan Desa Pakraman Pekutatan Digugat

- 5 September 2020, 14:37 WIB
Bukti kwitansi pembayaran sanksi denda perceraian dan bukti iuran usaha.
Bukti kwitansi pembayaran sanksi denda perceraian dan bukti iuran usaha. /I Dewa Putu Darmada /Tim Ringtimes Bali

"Contohnya seperti bukti yang saya pegang. Hotel Puri Djajuma dikenakan dua puluh lima juta rupiah pertahun. Tepati setelah dinego akhirnya membayar lima belas juta rupiah per tahun. Belum lagi hotel-hotel yang lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Warga Positif Covid-19 di Tampaksiring, Menikah Tanpa Dihadiri Undangan

Pungutan kepada warga pendatang yang memiliki tanah dan usaha di Desa Pekutatan telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu dan hingga kini masih tetap berjalan. Sementara untuk pajak tanah bagi warga pendatang dikenakan Rp 3000 per arenya.

"Ini pungutan tanpa dasar. Desa Pakraman Pekutatan telah mengeluarkan surat edaran sebelum memungut. Tapi tidak jelas dasar hukumnya," tutupnya.

Terkait hal tersebut, Bendesa Pakraman Pekutatan I Made Ariyasa dikonfirmasi kemarin di Kantor Desa Pekutatan mengatakan, terkait sanksi denda perceraian bagi warganya sudah tertuang dalam awig-awig desa sejak lama.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 di Gianyar Meluas, Dua Puskesmas Kembali Ditutup

"Mengenai besaran sanksi denda itu menyesuaikan dengan situasi perkembangan waktu. Jadi salah kalau disebutkan tidak ada dalam awig, dia sebagai mantan kelian adat seharusnya tahu," tegasnya.

Selama ini menurutnya, ketentuan tersebut tetap diberlakukan dan karena sudah ada dalam awig dan warga yang telah dikenakan sanksi denda perceraian tersebut belum ada yang keberatan. Mengenai besarannya denda biasanya berdasarkan pesuara.

Uang denda tersebut menurut Ariyasa juga telah diatur penggunaannya, yakni untuk manggala yang terlibat proses perceraian termasuk Mangku dan ada yang masuk ke kas Desa Pakraman. Ketentuan ini juga sudah berdasarkan pesuara (musyawarah mufakat).

Baca Juga: ASN Anggota Korpri Denpasar Serahkan Bantuan Beras Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah