Denda Perceraian dan Iuran Usaha Tinggi, Kebijakan Desa Pakraman Pekutatan Digugat

- 5 September 2020, 14:37 WIB
Bukti kwitansi pembayaran sanksi denda perceraian dan bukti iuran usaha.
Bukti kwitansi pembayaran sanksi denda perceraian dan bukti iuran usaha. /I Dewa Putu Darmada /Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Keputusan Desa Pakraman Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali untuk memungut sanksi denda perceraian bagi warganya dan iuran usaha bagi warga pendatang, ternyata dipermasalahkan oleh salah satu warganya.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak wajar dan cenderung memberatkan warga, serta tidak memuliki dasar hukum yang jelas. Bahkan warga yang keberatan tersebut mengaku akan melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian agar mendapat tindak lanjut.

"Keponakan saya seorang perempuan. Dia menggugat cerai suaminya, malah wajib membayar denda lima juta rupiah. Kata pihak desa pakraman aturan ini berlaku sejak lama. Ini sangat memberatkan," ujar Gede Sumatra, salah seorang warga Pekutatan, Jumat 5 September 2020.

Baca Juga: Kasus Penambahan Covid 19 di Jembrana Kian Mengganas

Padahal menurutnya, setahu dirinya ketentuan besar sanksi denda perceraian tersebut tidak tertuang dalam awig-awig (peraturan) desa Pakraman. Dirinya mengetahui tidak tertuang dalam awig karena pernah menjadi Kelian Adat. Lagi pula menurutnya proses perceraian di adat itu tidak mendapat kepastian hukum dan harus lanjut ke pengadilan.

Menurut Sumatra yang juga pengelola hotel Galuh tersebut sanksi denda Rp 5 juta bagi warga Pekutatan yang bercerai telah berlaku sejak lama dan sudah banyak pasangan cerai yang membayar sanksi denda tersebut.

"Saya punya bukti pembayaran sanksi denda perceraian itu. Kasihan warga sangat dirugikan. Desa Pakraman berdalih sanksi itu agar tidak ada warga cerai," terangnya ditemui di hotel Galuh.

Baca Juga: Ajak Pendukung Mendaftar ke KPU Jembrana, Paket Kembang - Sugik Disambut Tari Hanoman

Selain sanksi denda perceraian yang cukup berat, dia juga mempermasalahkan keputusan Desa Pakraman Pekutatan yang mengenakan pajak (iuran) kepada warga pendatang yang memiliki tanah dan usaha di Desa Pekutatan.

Bahkan menurutnya besar iuran sangat fantastik, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 25 Juta pertahun. Menurutnya, dasar pungutan tersebut tidak jelas dan tidak ada dalam awig. Sehingga sejumlah pengusaha keberatan.

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x