Dewan Minta Gubernur Keluarkan Kebijakan Rapid Tes Gratis

- 26 Agustus 2020, 09:17 WIB
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi. /Diky Armando/tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua atas Perda  No. 2 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum salah satunya mengatur tentang biaya  atau tarif rapid tes.

Dalam hal ini, tarif yang diusulkan oleh eksekutif di Pemerintahan Provinsi Bali mengikuti ketentuan kementerian kesehatan sebesar Rp. 150 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum Ida Gede Komang Kresna Budi menyampaikan DPRD Bali yang kini melakukan pembahasan Ranperda  mendorong agar rapid test bisa dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: RSUP Sanglah Gelar Seminar Nasional Antimicrobal Use in Covid-19 Era

"Kita dukung Pak Gubernur supaya menggratiskan pemeriksaan rapid test. Namanya juga pandemi, itu sudah menjadi tugas negara", ujarnya, Selasa 25 Agustus 2020.

Menurut Kresna Budi, usulan rapid tes secara gratis tidak lepas dari kunjungan kerja dewan ke Lombok, NTB. Sebab didaerah tersebut pemerintah setempat sudah menggratiskan rapit tes bagi masyarakatnya.

"Masa Lombok yang pendapatannya lebih sedikit, tapi berani  menggratiskan rapid tes bagi masyarakatnya. Kita pasti bisa dan saya yakin pak Gubernur Hatinya Mulia dan kami pasti akan dukung," ujar Politisi Golkar asal Buleleng ini.

Baca Juga: DPP SAHI Dukung Ekonomi Bali Bangkit Melalui UMKM

Dikatakan,  pihaknya yakin Gubernur Bali Wayan Koster akan sangat memperhatikan rakyat Bali lewat usalan  dewan tersebut.  Apalagi rapid tes sekarang turut menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Kresna Budi mengaku sudah menghitung perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk rapid tes gratis. Kalau per hari menghabiskan Rp 150 Juta, maka dalam sebulan akan membutuhkan anggaran Rp 4,5 Miliar.

Dengan demikian anggaran dalam setahun berkisar Rp.50 Miliar untuk rapid tes. Pemerintah Provinsi bisa menunda proyek yang tidak begitu urgent atau mengalokasikan dari dana yang tidak terduga.

Baca Juga: Pengakuan Rano Ditelusuri, Kalapas Ngaku Tak Ada Nama Kadek Joko

"Tidak masalah, ada dana tak terduga sebesar Rp.350 Miliar untuk Covid-19. Kalau kita alokasi sebesar Rp. 50 Miliar tidak apa-apa kan", ujar Ketua Komisi II DPRD Bali.

Kresna Budi menambahkan, dana tidak terduga bahkan sudah ada di APBD Perubahan 2020. Oleh karena itu masyarakat Bali diminta untuk tidak resah. ***(Dicky Armando)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x