Oleh karena itu menurutnya, BPPOM harus memberikan kemudahan, bantuan dan pendampingan proses perizinan kepada pelaku usaha UMKM serta koperasi. Khususnya usaha di bidang rempah rempat olahan, obat-obatan tradisional, jamu tradisional,dan makanan olahan.
Baca Juga: Terkait Pembangunan Tukad Mati, Begini Rancangan Ketua LPM Legian
"Permasalahan yg sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM adalah persyatan perijinan," katanya.
Ia mencontohkan, seperti prosedur izin edar tentang lay out produksi terlalu rumit. Standar prosedur termasuk peralatan produksi terlalu tinggi untuk UMKM dan home Industri. Terlalu tingginya standarisasi ruang produksi untuk umkm.
Hal-hal tersebut dianggap memberatkan, "Bagaimana mungkin membuat home industri kalau rumahnnya kurang dari satu are, pasti susah! hal ini harus segera diperbaiki regulasinnnya," ujarnya.
Baca Juga: PLN Gianyar Larang Naikan Layangan Berisi Ornamen Lampu, Berikut Penjelasannya
Parta pun mengusulkan, bila keharusan menyiapkan apoteker utuk Obat tradisional ia miminta agar bisa diisi oleh tamatan Sarjana Usada.
"Sekarang kan sudah banyak sarjana jurusan Ayur Weda, itu perlu kita manfaatkan, agar kita tidak selamanya bergantung dengan obat kimia," tutup Parta dalam FGD Penetapan dan Standarisasi Pelayanana Publik BPOM Denpasar.***