BPOM Dinilai Abaikan Ribuan Tanaman Obat Tradisional

- 21 Agustus 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi tanaman obat./pixabay
Ilustrasi tanaman obat./pixabay /

RINGTIMES BALI - Anggota DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta, menuntut BPOM untuk melakukan standarisasi pelayanan dan memberikan perizinan terhadap ribuan tanaman obat yang ada di Nusantara.

Hal ini disampaikan Parta saat diundang dalam FGD BPOM Denpasar, melalui virtual, Rabu 19 Agustus 2020.

Menurut Parta, Indonesia adalah negeri tropis yang banyak tumbuh tanaman baik untuk olahan pangan, jamu maupun obat serta kosmetik.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi 'Peras' Turis Asing di Bali, Begini Pernyataan Kapolres Jembrana

"Banyak jenis tanaman di nusantara bisa dimanfaatkan dari buah, bunga, umbi, kulit, getah, daun, batang yang bisa di jadikan produk olahan," ujar Parta dari kediamannya, desa Guwang, Sukawati, Gianyar.

Hanya saja, dari informasi yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber, sampai saat ini BPOM hanya memberikan izin produksi untuk 350 jenis tanaman obat, padahal Indonesia merupakan negara dengan tanaman obat jamu paling banyak di dunia.

"Jenis tanaman obat yang bisa dijadikan jamu mencapai ribuan tetapi yang diberikan izin resmi hanya 350 jenis tanaman," sesal Parta.

Baca Juga: Teroris Tertangkap Densus 88 di Bali Bulan Lalu, Begini Kronologinya

Lebih lanjut, Parta melihat ada potensi besar yang bisa dikembangkan. Potensi tanaman untuk herbal yang begitu banyak ini mengharuskan BPOM melakukan inovasi dan merubah regulasi.

"Hal ini penting supaya pemerintah tidak dianggap telah mengabaikan potensi yang ada dan tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin. Padahal Indonesia harus secara terus menerus mengurangi kerergantungan dengan obat kimia," kelakar Parta.

Oleh karena itu menurutnya, BPPOM harus memberikan kemudahan, bantuan dan pendampingan proses perizinan kepada pelaku usaha UMKM serta koperasi. Khususnya usaha di bidang rempah rempat olahan, obat-obatan tradisional, jamu tradisional,dan makanan olahan.

Baca Juga: Terkait Pembangunan Tukad Mati, Begini Rancangan Ketua LPM Legian

"Permasalahan yg sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM adalah persyatan perijinan," katanya.

Ia mencontohkan, seperti prosedur izin edar tentang lay out produksi terlalu rumit. Standar prosedur termasuk peralatan produksi terlalu tinggi untuk UMKM dan home Industri. Terlalu tingginya standarisasi ruang produksi untuk umkm.

Hal-hal tersebut dianggap memberatkan, "Bagaimana mungkin membuat home industri kalau rumahnnya kurang dari satu are, pasti susah! hal ini harus segera diperbaiki regulasinnnya," ujarnya.

Baca Juga: PLN Gianyar Larang Naikan Layangan Berisi Ornamen Lampu, Berikut Penjelasannya

Parta pun mengusulkan, bila keharusan menyiapkan apoteker utuk Obat tradisional ia miminta agar bisa diisi oleh tamatan Sarjana Usada.

"Sekarang kan sudah banyak sarjana jurusan Ayur Weda, itu perlu kita manfaatkan, agar kita tidak selamanya bergantung dengan obat kimia," tutup Parta dalam FGD Penetapan dan Standarisasi Pelayanana Publik BPOM Denpasar.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x