Polda Bali Tolak Surat Penangguhan Penahanan JRX SID 

- 18 Agustus 2020, 19:47 WIB
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Sudharsana saat menyampaikan keterangan Pers di Polda Bali.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Sudharsana saat menyampaikan keterangan Pers di Polda Bali. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali

"Tapi kan lagi-lagi ini keputusan kewenangan subyektif kepolisian. Karena ukurannya berbeda dengan kami di kuasa hukum dan di kepolisian soal kekhawatirannya itu. Tapi ukurannya kami sih tidak kawatir tapi kepolisian ya masih (khawatir)," ucap Gendo. 

Baca Juga: Diskusi Merah Putih, IHGMA Dukung Indonesia Maju

Gendo melanjutkan, penolakan penyidik itu sudah disampaikan ke Nora Alexandra istri JRX saat pemeriksan di Mapolda Bali, Selasa (18/8) siang. 

Sementara itu, Gendo mengatakan kliennya JRX juga sudah dimintai keterangan tambahan penyidik. 

"Ada tambahan keterangan dari jrx soal bahasa kacung dimana itu adalah diksi yang tidak ditujukan untuk menebar kebencian dan menghina IDI. Itu berangkat dari asumsi karena IDI pelayan WHO dalam kebijakan menjalankan rekomendasi WHO," beber Gendo.

Baca Juga: Kembangkan Kawasan Tukad Mati, Begini Tanggapan Bupati Badung

Ia kemudian menambahkan, soal membubarkan IDI, JRX menyampaikan bahwa dia tidak bisa menubarkan IDI. Karena dia tahu yang bisa membubarkan IDI hanya anggota IDI sendiri. Makanya ditulis bahwa "saya akan menyerang IDI sampai Mendapatkan penjelasan".

"Tadi JRX menyatakan bahwa kalau saya ingin membubarkan IDI maka bahasanya cukup bubarkan IDI," pungkas Gendo. ***(K-01)

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah