Polda Bali Tolak Surat Penangguhan Penahanan JRX SID 

- 18 Agustus 2020, 19:47 WIB
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Sudharsana saat menyampaikan keterangan Pers di Polda Bali.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Sudharsana saat menyampaikan keterangan Pers di Polda Bali. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Penantian kuasa hukum JRX SID Wayan Gendo Suardana SH, menyusul pengajuan penangguhan penahanan sepekan lalu, tidak ditanggapi penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik menolak penangguhan penahanan tersebut. 

Penolakan itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. "Ditolak. Karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," terang Kombes Yuliar. 

Untuk selanjutnya, kata Kombes Yuliar, penyidik Polda Bali akan melengkapi berkas kasus JRX agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," terangnya. 

Baca Juga: Dua Personel Superman Is Dead jadi Saksi Kasus JRX SID 

Soal penolakan ini dibenarkan kuasa hukum Wayan Gendo Suardana. Gendo mengatakan penyidik menolak penangguhan penahanan JRX SID. 

"Itu sudah keputusan penyidik. Langkah selanjutnya belum kami pikirkan karena sedang dibicarakan dengan tim kami," ujar Gendo mendampingi JRX diperiksa di Polda Bali, Selasa (18/8) siang. 

Gendo mengatakan jika memang yang dikhawatirkan polisi bahwa JRX akan mengulangi perbuatannya, seharusnya banyak mekanisme lain yang bisa ditempuh. Seperti, JRX diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Baca Juga: Istimewa, Ada Motif Tenun Pegringsingan di UPK Pecahan 75 Ribu

"Jadi jika pengajuan penangguhan penahanan itu ditolak, maka itu memang alasan subyektif dari pihak kepolisian yang memang susah diterjemahkan oleh tim kuasa hukum JRX," ungkapnya.

Aktifis lingkungan itu mengatakan selama ini JRX sangat kooperatif. Bahkan, ia sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x