Gustra mengungkapkan, sebelum mendapatkan penghargaan, Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2019 dengan melakukan pemantauan ketiga indikator tersebut sesuai kriteria sebagai Kota Besar.
Baca Juga: Jaya Negara Mendem Pedagingan di Pura Maospahit Tonja
Tiga lokasi di Kota Denpasar yang dipilih sesuai dengan kriteria pelaksanaan EKUP adalah ruas Jalan Raya By Pass Mahendradatta, ruas Jalan Raya Sesetan dan ruas Jalan Raya Puputan Renon.
Masing – masing ruas jalan melaksanakan tiga indikator kegiatan dengan target indikatior kegiatan Uji emisi Kendaraan Bermotor sebanyak 2 ribu kendaraan.
"Untuk Pengujian Tahun 2019 Kota Denpasar berhasil melampaui target tersebut dengan berhasil menguji sebanyak 2.367 kendaraan bermotor.
Baca Juga: Selly Mantra Berbagi Tips Dampingi Anak di Masa Pandemi
Dari seluruh kendaraan yang diuji sebanyak 2.367 unit dengan kelulusannya 95.9% yaitu 2.270 unit kendaraan yang telah memenuhi baku mutu sesuai dengan Permen LH Nomor 5/Menlh/8/2006," ungkap Gustra.
Sementara prosentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 97.5 persen dan untuk kendaraan berbahan bakar solar 87.2 persen dari total kendaraan berdasarkan jenis bahan bakar.
Selain itu, beragam upaya juga turut diaplikasikan guna mendukung pengendalian pencemaran udara di Kota Denpasar secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Pameran 'Denpasar dalam Kartun dan Karikatur'