“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test”, ujarnya.
Baca Juga: Minta Maaf Kasus 'Kacung' IDI, Jerinx Ngaku Kasihan : 'Saya Tidak Bersalah'
Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.
Gendo menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai," ujar gendo
Baca Juga: Sempat Beda Pandangan dengan Jerinx SID, Dr Tirta: Soal itu Ane Setuju Kok!
Lalu Gendo bertanya, entah apa yg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini? “Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.
Selanjutnya Gendo juga menegaskan: “ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini”, tutup dia dengan nada satire.***