Jerinx SID Kritik Ibu-ibu Korban Rapid Test Sebelum Ditahan

- 13 Agustus 2020, 06:52 WIB
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./*
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./* /

RINGTIMES BALI - Jerinx (Jrx) Superman Is Dead (SID) kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Jrx SID diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, Jrx SID kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, SH., Dkk dari Gendo Law Office.

Baca Juga: UPDATE: Jerinx SID Resmi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Bali 

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jrx SID diwajibkan melakukan Rapid Test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Satu jam kemudian, hasil Rapid Tes Jrx SID menunjukkan Non Reaktif dan kemudian Jrx SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Sebelum masuk ke sel tahanan Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Jrx SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebagai syarat administrasi.

Baca Juga: Suami Dipanggil Polda Bali, Istri Jerinx SID Curhat di Medsos, Begini Isinya

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test”, tegasnya.

Jrx SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib Rapid Test sebagai syarat administrasi.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x