Krama Pakudui Kangin Minta Eksekusi 'Pura Puseh' Ditunda

- 7 Agustus 2020, 18:28 WIB
 Tim Kuasa Hukum bersama sejumlah krama Pakudui Kangin Desa Adat Pakudui usai menyerahkan berkas bantahan di PN Gianyar, Jumat  7 Agustus 2020./*K.Catur
Tim Kuasa Hukum bersama sejumlah krama Pakudui Kangin Desa Adat Pakudui usai menyerahkan berkas bantahan di PN Gianyar, Jumat 7 Agustus 2020./*K.Catur /

"Perjanjiannya ada secara tertulis. Bahkan itu tidak pernah dibatalkan. Eksekusi ini akan berakibat fatal bagi kami selaku pengempon," jelasnya.

Terkait laba pura yang jadi objek sengketa dengan luas 2,6 are, kata Wayan Subawa selama ini termanfaatkan untuk fasilitas perantenan, akses ke setra atau kuburan, serta terdapat Pura Dukuh.

"Kalau dieksekusi, pasti itu dibongkar. Itu simbol keagamaan yang dibongkar. Maka itu kami meminta agar eksekusi ditunda. Jangan main tubruk, karena ini menyangkut fasilitas keagamaan," tegasnya.

Baca Juga: Viral, Foto Ribuan Siswa Tak Gunakan Masker Saat Kembali ke Sekolah

Menurut Wayan Subawa, jika eksekusi ini tetap dilakukan, seluruh krama tempek kangin Desa Adat Pakudui merasa haknya sebagai pengelola, penjaga dan melestarijan Pura Puseh beserta laba pura yang telah disungsung sejak ratusan tahun, direbut dengan cara yang tidak benar.

"Hal ini menciderai kesepakatan-kesepakatan yang dibuat sejak Tahun 1966," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x