Krama Pakudui Kangin Minta Eksekusi 'Pura Puseh' Ditunda

- 7 Agustus 2020, 18:28 WIB
 Tim Kuasa Hukum bersama sejumlah krama Pakudui Kangin Desa Adat Pakudui usai menyerahkan berkas bantahan di PN Gianyar, Jumat  7 Agustus 2020./*K.Catur
Tim Kuasa Hukum bersama sejumlah krama Pakudui Kangin Desa Adat Pakudui usai menyerahkan berkas bantahan di PN Gianyar, Jumat 7 Agustus 2020./*K.Catur /

RINGTIMES BALI - Tim kuasa hukum bersama sejumlah warga atau krama Pakudui Kangin, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang Gianyar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada, pada Jumat 7 Agustus 2020.

Tujuan dari kedatangan tim kuasa hukum serta krama ke PN Gianyar adalah untuk menyerahkan berkas gugatan bantahan atas terbitnya risilah pemberitahuan eksekusi 09/PDT.G/2012.GIR tertanggal 30 Juli 2020.

Krama Pakudui Kangin meminta agar eksekusi yang direncanakan 31 Agustus 2020 mendatang agar ditunda.

Baca Juga: Video Viral Bupati Malang Berjoget Ria Ditengah Pandemi

Ananda Pratama, kuasa hukum krama Pakudui Kangin mengatakan bahwa saat ini proses hukum terhadap tanah sengketa laba Pura Puseh Desa Adat Pakudui masih berjalan dan diminta agar tidak ada tidak ada tindakan main hakim terlebih dahulu.

"Semua pihak terkait agar hormatilah proses hukum yang sedang berjalan. Agar tidak melakukan tindakan apapun. Biar tahu dulu prosesnya. Bagaimana fakta yang sebenarnya, agar semakin terang benderang. Tidak ambil tindakan main hakim dulu lah," ujarnya.

Pihaknya berharap ada kesepakatan, sebab krama Pakudui Kangin berkeyakinan penuh dan utuh bahwa mereka memang pengempon Pura Puseh.

Baca Juga: Sinopsis Film The Veil, Kisah Horor Dibalik Bunuh Diri Massal 25 Tahun Lalu

"Jadi betul memang ada proses hukum, tapi diluar itu ada hak adat keagamaan krama Pakudui Kangin yang harus dijaga," terang advokat dari kantor Hukum RAH ini.

Dalam kesempatan itu, pihaknya berterima kasih kepada PN Gianyar yang sudah menerima gugatan bantahan tersebut.

"Kami kesini sesuai permintaan Panitera PN Gianyar, untuk menyerahkan salinan copy gugatan bantahan kami sebanyak 50 rangkap," jelasnya.

Baca Juga: The Connell Twins Kebanjiran Hujatan Akibat Salah Sebut 'Incest' jadi 'Insect'

Dalam gugatan bantahan tersebut, ditegaskan bahwa Krama Pakudui Kangin sebagai pengempon dan berhak pula atas laba Pura Puseh Pakudui.

Atas sebidang tanah dengan luas 2.600 Meter persegi (2,6 are) berdasarkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dengan nomor objek pajak : 51.04.060.004.025-0026.0 yang termasuk ke dalam objek sengketa.

"Klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadap bidang tanah ini," terang Ananda.

Baca Juga: Pasang Iklan Loker, Gratis di Ringtimesbali.com

Selain itu, gugatan bantahan diajukan sebagai langkah hukum menunda eksekusi. "Karena banyak yang tidak sesuai antara letak, luas dan batas-batas terhadap objek sengketa tanaglh laba Pura Puseh yang dimohonkan eksekusi tersebut," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan krama I Wayan Subawa meminta agar eksekusi ditunda. Pihaknya khawatir, kalau akan terjadi kesalahpahaman atau mungkin pelanggaran kesepakatan.

Terutama pada butir kesepakatan bahwa tanah laba Pura Puseh, peruntukannya untuk Pura Puseh yang disungsung krama. "Kalau tetap dilaksanakan eksekusi, maka akan terjadi pelanggaran kesepakatan itu.

Baca Juga: Pulau Buru Dilanda Gempa M5,5, 10 Kecamatan Masuk Katagori Sedang hingga Tinggi

"Perjanjiannya ada secara tertulis. Bahkan itu tidak pernah dibatalkan. Eksekusi ini akan berakibat fatal bagi kami selaku pengempon," jelasnya.

Terkait laba pura yang jadi objek sengketa dengan luas 2,6 are, kata Wayan Subawa selama ini termanfaatkan untuk fasilitas perantenan, akses ke setra atau kuburan, serta terdapat Pura Dukuh.

"Kalau dieksekusi, pasti itu dibongkar. Itu simbol keagamaan yang dibongkar. Maka itu kami meminta agar eksekusi ditunda. Jangan main tubruk, karena ini menyangkut fasilitas keagamaan," tegasnya.

Baca Juga: Viral, Foto Ribuan Siswa Tak Gunakan Masker Saat Kembali ke Sekolah

Menurut Wayan Subawa, jika eksekusi ini tetap dilakukan, seluruh krama tempek kangin Desa Adat Pakudui merasa haknya sebagai pengelola, penjaga dan melestarijan Pura Puseh beserta laba pura yang telah disungsung sejak ratusan tahun, direbut dengan cara yang tidak benar.

"Hal ini menciderai kesepakatan-kesepakatan yang dibuat sejak Tahun 1966," pungkasnya.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x