"Kami kesini sesuai permintaan Panitera PN Gianyar, untuk menyerahkan salinan copy gugatan bantahan kami sebanyak 50 rangkap," jelasnya.
Baca Juga: The Connell Twins Kebanjiran Hujatan Akibat Salah Sebut 'Incest' jadi 'Insect'
Dalam gugatan bantahan tersebut, ditegaskan bahwa Krama Pakudui Kangin sebagai pengempon dan berhak pula atas laba Pura Puseh Pakudui.
Atas sebidang tanah dengan luas 2.600 Meter persegi (2,6 are) berdasarkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dengan nomor objek pajak : 51.04.060.004.025-0026.0 yang termasuk ke dalam objek sengketa.
"Klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadap bidang tanah ini," terang Ananda.
Baca Juga: Pasang Iklan Loker, Gratis di Ringtimesbali.com
Selain itu, gugatan bantahan diajukan sebagai langkah hukum menunda eksekusi. "Karena banyak yang tidak sesuai antara letak, luas dan batas-batas terhadap objek sengketa tanaglh laba Pura Puseh yang dimohonkan eksekusi tersebut," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan krama I Wayan Subawa meminta agar eksekusi ditunda. Pihaknya khawatir, kalau akan terjadi kesalahpahaman atau mungkin pelanggaran kesepakatan.
Terutama pada butir kesepakatan bahwa tanah laba Pura Puseh, peruntukannya untuk Pura Puseh yang disungsung krama. "Kalau tetap dilaksanakan eksekusi, maka akan terjadi pelanggaran kesepakatan itu.
Baca Juga: Pulau Buru Dilanda Gempa M5,5, 10 Kecamatan Masuk Katagori Sedang hingga Tinggi