Pilwali Digeser 9 Desember 2020, KPU Denpasar 'Ngebut' Sosialisasikan Pencalonan

- 4 Agustus 2020, 20:17 WIB
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan saat memberi materi dalam sosialisasi tata cara pelakasaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020/ist
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan saat memberi materi dalam sosialisasi tata cara pelakasaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020/ist /tim ringtimes bali

“KPU sebagai penyelenggara wajib menyampaikan sosialisasi dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar  segera dikonsultasikan. Bawaslu disamping mengawasi pelaksanaan tahapan sudah berjalan dengan baik, juga mengawasi tentang pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang  dilaksanakan di setiap tahapannya,” imbuhnya.

Baca Juga: 60 Lapak Pasar Penarungan Mengwi, Ludes Terbakar

John Darmawan menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki empat tahapan penting yaitu tahapan pemutakhiran data Pemilih, pencalonan, pungut hitung, dan rekapitulasi perolehan suara karena pada tahapan tersebut melibatkan total seluruh masyarakat serta menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Pilwali 2020.

Sosialisasi terkait peserta pemilihan, persyaratan pencalonan, persyaratan calon dan tahapan pencalonan Pilwali 2020 disampaikan dengan sangat lancar dan baik sehingga tidak ada pertanyaan dari peserta sosialisasi. ***(BIL)

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah