“KPU sebagai penyelenggara wajib menyampaikan sosialisasi dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar segera dikonsultasikan. Bawaslu disamping mengawasi pelaksanaan tahapan sudah berjalan dengan baik, juga mengawasi tentang pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang dilaksanakan di setiap tahapannya,” imbuhnya.
Baca Juga: 60 Lapak Pasar Penarungan Mengwi, Ludes Terbakar
John Darmawan menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki empat tahapan penting yaitu tahapan pemutakhiran data Pemilih, pencalonan, pungut hitung, dan rekapitulasi perolehan suara karena pada tahapan tersebut melibatkan total seluruh masyarakat serta menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Pilwali 2020.
Sosialisasi terkait peserta pemilihan, persyaratan pencalonan, persyaratan calon dan tahapan pencalonan Pilwali 2020 disampaikan dengan sangat lancar dan baik sehingga tidak ada pertanyaan dari peserta sosialisasi. ***(BIL)