Dijatuhi Sanksi Adat, Krama Jero Kuta Pejeng Mengadu ke Bupati Gianyar

- 4 Agustus 2020, 15:34 WIB
 Belasan perwakilan krama Jero Kuta Pejeng saat mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Selasa (4/8/2020) pagi.
Belasan perwakilan krama Jero Kuta Pejeng saat mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Selasa (4/8/2020) pagi. /tim ringtimes bali
RINGTIMES BALI - Dua Krama Desa Adat Jro Kuta, Pejeng, Tampaksiring dikenakan saksi adat Kanorayang (dinonaktifkan).
 
Sanksi ini diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus lalu, menyusul aduan dua krama ini ke Polres Gianyar terkait Proses Sertifikasi Tanah Adat diduga menyalahi prosedur.
 
Puluhan krama lainnya juga terancam sanksi yang sama. Atas sanksi adat itu, krama pun mengadu ke Bupati Gianyar, Selasa (4/8/2020) pagi.
 
Sedikitnya 18 krama yang merupakan perwakilan dari puluhan krama yang keberatan atas proses sertifikasi tanah adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, menghadap ke Bupati Gianyar sekitar Pukul.07.15 Wita.
 
Dihadapan Bupati Mahayastra, Krama pun menegaskan kembali keberatannya terhadap sertifikasi tanah adat diatas tanah krama yang sudah mengantongi pipil, persil, SPPT dan lainnya.
 
Pada intinya krama menyatakan tidak mempermasalahkan sertifikasi tanah adat tersebut, asal prosesnya transparan dan mendapatkan persetujuan para ahli waris untuk diverifikasi.
 
"Kenyataan sekarang permasalahan justru melebar, kami yang memperjuangkan
hak tanah waris ini justru dikenakan sanksi adat. Karena itu kami memohon kepada bapak Bupati agar berkenan mempercepat proses ini agar tidak berlarut-larut," ungkap I Ketut Sugiarta.
 
Terkait sanksi adat, disebutkan dua krama, masing-masing I Made Wisna dari Banjar Guliang dan Ketut Suteja dari Banjar Intaran sudah dikenakan Sanksi Adat Kanorayang ( dinonaktifkan) sejak tanggal 1 Agustus lalu.
 
Dalam prakteknya, keluarga mereka yang ikut ngayah di pura langsung dipulangkan.
 
" Intinya, dari sanksi adat ini kami sudah dinonaktifkan. Tidak lagi mendapatkan hak dan pelayanan adat, " tambah I Made Wisna.
 
Atas keluhan waraga ini, Bupati pun menyampaikan akan berupaya memediasi , terkait sertifikasi tanah adat ini dengan melibatkan Bemdesa adat, Prebekel dan krama yang keberatan.
 
Demkian juga akan mengenai sanksi adat kanorayang ini, pihak akan melakukan pembicaraan, karena pemberian sanksi ini juga berkaitan dengan sikap warga yang ingin mempertahnkan haknya.
 
Tidak lupa Bupati juga meminta kepada krama agar tenang menyikapi permaslahan ini dan tetap menjaga kondisivitas di desa. 
 
Secara terpisah, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Pemayun membenarkan jika Prajuru Adat Jero Kuta Pejeng telah melayangkan sanksi adat terhadap dua kramanya itu. Karena dinilai telah melanggar awig-awig adat setempat.
 
Terkait puluhan krama lainnya yang juga menyatakan keberatan, pihakya masih menunggu paruman adat.
 
"Baru dua krama yang melaporkan prajuru ke Polres Gianyar yang kita kenakan sanksi. Untuk krama yang lainnya belum dan tentunya keputusannya harus melalui paruman," terangnya singkat. 
 
Sementara itu, sanksi adat kanorayang mengandung arti diberhentikan dan dikucilkan sebagai sebagai krama adat atau dinonaktifkan.
 
Sementara dalam Keputusan Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) Bali maupun awig-awig tertulis, digunakan istilah kasepekang untuk menyebut warga desa yang dikucilkan dari lingkungan desanya.
 
Sanksi ini pun sempat disikapi oleh MUDP dan meminta desa adat tidak memberikan sanksi pemberhentian permanen atau kanorayang pada warga. Dalam keputusannya, kanorayang hanya bisa diberikan paling lama tiga tahun untuk warga dengan kejahatan sangat berat.***(CTR)
 

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x