Pilwali Digeser 9 Desember 2020, KPU Denpasar 'Ngebut' Sosialisasikan Pencalonan

- 4 Agustus 2020, 20:17 WIB
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan saat memberi materi dalam sosialisasi tata cara pelakasaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020/ist
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan saat memberi materi dalam sosialisasi tata cara pelakasaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020/ist /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI – KPU Kota Denpasar menggelar sosialisasi pencalonan untuk pasangan calon (Paslon) yang diusulkan Partai Politik (Parpol) atau gabungan Partai Politik, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Denpasar tahun 2020, Selasa 4 Agustus 2020 di Inna Hotel Denpasar.

Narasumber Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan,  dengan moderator Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan I Made Windia.

Peserta sosialisasi adalah para pengurus partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kota Denpasar, Forkompimda, dan anggota Pokja Sosialisasi KPU Kota Denpasar.

Baca Juga: Selundupkan Ganja Dalam Kue Coklat, BNNP Bali Ringkus Mahasiswa Asal Amerika

Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut  untuk menyosialisasikan persyaratan pencalonan, pasangan calon, dan tahapan pencalonan.

Ia  menyampaikan pelaksanaan Pilwali ada pergeseran waktu menjadi tanggal 9 Desember 2020 di tengah pandemi atau situasi tidak normal.

“Sosialisasi dilaksanakan dengan harapan pada  tahapan tersebut  dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada terkait PKPU yang mengatur proses pencalonan sehingga hal-hal yang kurang baik dapat ditanggulangi bersama demi Ngulati Denpasar Shanti yang merupakan jargon KPU Kota Denpasar,” kata Arsa Jaya.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Arsa Jaya juga menyampaikan hal-hal baru di TPS yang penting untuk diketahui bersama seperti jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih dari biasanya berjumlah 800 pemilih, adanya pengukuran suhu tubuh untuk penyelenggara maupun pemilih, pemilih diimbau memaki masker ke TPS dan aturan protokol kesehatan lainnya yang bertujuan menghilangkan ketakutan/kecemasan masyarakat pemilih.

Termasuk pula, untuk penyerahan dokumen pencalonan maupun dokumen hasil pencoklitan dikemas dengan bahan kedap cairan.

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x