Penjelasan PHDI Bali, Hare Krisna Untuk Tidak Melakukan Kegiatan di Tempat Umum

- 1 Agustus 2020, 17:48 WIB
Ketua PHDI Bali Prof Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali
Ketua PHDI Bali Prof Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali /

RINGTIMES BALI - Terkait beredarnya penolakan oleh masyarakat Hindu Bali terhadap keyakinan Hare Krisna yang berkembang di Bali khususnya dan di Indonesia pada umumnya, yang sempat membuat heboh di media sosial.

Menyikapi hal tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak di kehendaki PHDI Bali mengeluarkan himbauan kepada ormas keagamaan Hindu Bali dan ISKCON dalam menyikapi polemik Hare Krisna di media sosial. 

Ketua PHDI Bali Prof Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si mengatakan, berdasarkan hasil rapat Tim Komunikasi, Mediasi dan advokasi PHDI Bali dengan Ormas Keagamaan Hindu dan ISKCON pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 terkait polemik Hare Krisna di media sosial.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Setelah Jokowi Tanda Tangani PP

Ia melanjutkan, dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif, PHDI Provinsi Bali mengaimbau agar ketua Yayasan ISKON maupun ketua Yayasan ISKCON Indonesia memberitahukan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan kegiatan Hare Krisna di ruang publik untuk menghindari gesekan dengan masyarakat. Jumat 31 Juli 2020.

"Tolong Pimpinan Yayasan ISKCON sampaikan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan kegiatan Hare Krisna di tempat-tempat umum, cukup di Ashram saja," ucapnya.

Pihaknya juga berharap agar semua pihak tidak melakukan tindakan hal-hal yang dapat menganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Pakar Kejiwaan Komentar, Terkait Konspirasi Jerinx Terhadap Covid-19

Dalam polemik ini PHDI Bali melalui Tim Komunikasi, Mediasi dan advokasi PHDI Bali yang bersinergi dengan MDA, tokoh agama, tokoh adat dan para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan inventarisasi.

Segala masukan dan permasalahan dengan melampirkan semua dokumen yang ada untuk diserahkan kepada PHDI Pusat sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x