Lebih lanjut dikatakan, jika ada lagi hal-hal yang tidak memenuhi syarat, misalnya pemilih yang bersangkutan pindah domisili, sesuai data kependudukan, atau tidak memenuhi syarat karena beralih status menjadi TNI-POLRI atau meninggal dunia, KPU akan menganulir keikutsertaannya dalam Pilwali. Lantas, jika terdapat pemilih belum terdaftar, KPU akan masukan ke dalam Coklit.
Baca Juga: Warga Kurang Mampu Dapat Bedah Rumah Sebanyak 15 Unit dari Kodam IX/Udayana
‘Marilah kita sama-sama mendorong masyarakat meng-update data atau dokumen kependudukanya, sehingga proses Pemilu ini kita mendapatkan data pemilih yang factual. Semakin sesuai jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya maka semakin baik penyelenggaraan Pemilu. Inilah salah satu indikator kesuksesan Pilkada,’ pungkasnya. ***