Tingkat Partisipasi Pemilih, Indikator Sukses Pilwali Kota Denpasar

- 30 Juli 2020, 07:30 WIB
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa saat diwawancarai wartawan usai sosialisasi Pilwali Kota Denpasar
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa saat diwawancarai wartawan usai sosialisasi Pilwali Kota Denpasar /Diky Armando/RINGTIMES BALI

RINGTIMES BALI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Denpasar mengelar sosialisasi Pilwali, di Inna Sindhu Beach Hotel,Sanur, Bali 28 Jui 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri ketua KPU Provinsi Bali, l Dewa Agung Lidartawan dan pengamat politik dan Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Udayana Dr. NI Made Ras Amanda Gelgel, S.Sos., M.Si

Lidartawan, yang juga mantan Ketua KPU Bangli tersebut mengungkapkan, untuk memastikan keikutsertaan masyarakat dalam ajang Pilwali Kota Denpasar, tahun 2020, dapat mengecek pada Coklit yang telah tersedia. Jika belum terdaftar, dapat menyampaikan pengaduan.

Baca Juga: Daerah Zona Hijau, KPU Ijinkan Sosialisasi Pilkada Libatkan Seniman

‘Jadi masyarakat pemilih bisa mendatangi PPS (Panitia Pemungutan Suara), di Desa atau Kelurahan masing-masing. Tanyakan, kenapa saya belum di coklit, sehingga bisa di coklit atau bisa juga minta coklit melalui KPU kota Denpasar.

Pengaduan bisa melalui online atau layanan Whatsapp yang telah disediakan KPU,’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU kota Denpasar, I Wayan Arsa menjelaskan, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan dalam coklit kepesertaan masyarakat dalam Pilwali.

Baca Juga: Warga Kurang Mampu Dapat Bedah Rumah Sebanyak 15 Unit dari Kodam IX/Udayana 

Pertama mencocokan data pemilik model A. Misalnya, dengan mengecek dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih tersebut.

‘Pengecekan bisa dilakukan di tempat sesuai dokumen kependudukan. Jadi ini faktual. Kalau sudah cocok berarti tinggal dicentang saja. Kalau tidak cocok dengan data yang ada pada dokumen kependudukan, bisa dilakukan proses perubahan,’ terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika ada lagi hal-hal yang tidak memenuhi syarat, misalnya pemilih yang bersangkutan pindah domisili, sesuai data kependudukan, atau tidak memenuhi syarat karena beralih status menjadi TNI-POLRI atau meninggal dunia, KPU akan menganulir keikutsertaannya dalam Pilwali. Lantas, jika terdapat pemilih belum terdaftar, KPU akan masukan ke dalam Coklit.

Baca Juga: Warga Kurang Mampu Dapat Bedah Rumah Sebanyak 15 Unit dari Kodam IX/Udayana 

‘Marilah kita sama-sama mendorong masyarakat meng-update data atau dokumen kependudukanya, sehingga proses Pemilu ini kita mendapatkan data pemilih yang factual. Semakin sesuai jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya maka semakin baik penyelenggaraan Pemilu. Inilah salah satu indikator kesuksesan Pilkada,’ pungkasnya. ***

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah